
Audit mutu internal perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian terhadap sistem manajemen mutu dan proses akademik di sebuah perguruan tinggi. Audit ini dilakukan oleh tim auditor internal yang independen dan objektif yang dipilih oleh perguruan tinggi tersebut.
Tujuan dari audit mutu internal perguruan tinggi adalah untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu perguruan tinggi berfungsi dengan efektif, efisien, dan konsisten dengan standar yang ditetapkan. Audit ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi telah mengimplementasikan prosedur yang memadai untuk memantau dan meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan layanan kepada masyarakat.
Prodi Arkeologi (S1) dan Magister Arkeologi (S2) telah menjalani Audit Mutu Internal yang diselenggarakan oleh Unit Jaminan Mutu untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap sistem jaminan mutu dan proses akademik yang dilakukan oleh prodi-prodi tersebut pada tahun 2021 (disebut siklus 18) dan 2022 (siklus 19).

Dari kegiatan tersebut diberikan tindakan permintaan perbaikan atas temuan-temuan yang ada, diikuti dengan rencana tindakan oleh prodi. Dengan demikian diharapkan terjadi perbaikan atas kekurangan yang ditemukan yang akan dipantau lagi pada siklus AMI berikutnya (Siklus 20/2023).
