Kuliah KKN Wajib Bagi Mahasiswa Diploma 4, S1, dan profesi di lingkungan Universitas Gadjah Mada dengan bobot 10 SKS dalam waktu minimum 2 bulan atau setara dengan 288 jam kerja di efektif lapangan
Telah menempuh kuliah dan praktikum minimum 96 SKS dan tanpa nilai E (Sesuai Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada yang berlaku)
Terdaftar sebagai peserta KKN-PPM di fakultas yang dibuktikan dengan KRS pada semester saat KKN-PPM dilakukan
Menindaklanjuti Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran , dan Kemahasiswaan Nomor 3889/UN1.P.I/DIR-PP/DI/2020 tentang Pengisian Data SIA Simaster, berikut ini kami sampaikan informasi perubahan sistem KRS untuk kegiatan KKN-PPM UGM, sebagai berikut:
KKN untuk periode 1 dicatatkan pada KRS semester genap
KKN untuk periode 2 dicatatkan pada KRS antarsemester
KKN untuk periode 3 dicatatkan pada KRS semester gasal
KKN untuk periode 4 dicatatkan pada KRS semester genap
Tidak sedang mengambil mata kuliah dan praktikum
Bagi mahasiswi, tidak sedang hamil
Verifikasi daftar calon peserta KKN-PPM dilakukan oleh fakultas ke DPkM melalui simaster admin fakultas
Kegiatan KKN-PPM diberikan pengakuan sebesar 10 sks, dengan rincian sebagai berikut:
UNU222001 KKN-PPM 4 SKS,
UNU222002 Komunikasi Masyarakat 2 SKS,
UNU222003 Penerapan Teknologi Tepat Guna 2 SKS (untuk mahasiswa klaster sainstek dan agro), atau UNU222004 Penerapan Manajemen Pengetahuan 2 SKS (untuk mahasiswa klaster sosial humaniora dan kesehatan), dan
2 SKS MOOC Literasi Kesehatan
Syarat Administrasi
Lolos Verifikasi persyaratan akademik dan administratif calon peserta KKN-PPM yang dilakukan oleh bagian akademik fakultas
Diverifikasi sebagai peserta KKN-PPM oleh Admin Fakultas
Mahasiswa calon peserta KKN-PPM wajib mengikuti seluruh rangkaian pembekalan, general test, dan tes kesehatan KKN-PPM sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Peserta KKN-PPM adalah peserta mendapatkan lokasi penempatan KKN-PPM sebagaimana tercantum dalam simaster.ugm.ac.id